1. Pendahuluan
Sejalan dengan rencana strategi Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas perlu menyusun rencana kinerja lima tahunan
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan target kinerja yang
ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Rencana lima tahunan tersebut harus
sesuai dengan visi, misi, tugas pokok dan fungsi Puskesmas bedasarkan pada
analisis kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan sebagai upaya untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal.
Dalam menyusun rencana lima tahunan,
Kepala Puskesmas bersama seluruh jajaran karyawan yang bertugas di Puskesmas
melakukan analisis situasi yang meliputi analisis pencapaian kinerja, mencari
factor-faktor yang menjadi pendorong maupun penghambat kinerja, sehingga dapat
menyusun program kerja lima tahunan yang dijabatkan dalam kegiatan dan rencana
anggaran.
2. Sistematika
Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas.
Sistematika Rencana kinerja lima tahunan
Puskesmas dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I. Pendahuluan
A. Keadaan
Umum Puskesmas
B. Tujuan
penyusunan rencana lima tahunan
C. Indikator
dan standar kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan upaya Puskesmas
Bab
II. Analisis Kinerja
A. Pencapaian
Kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan upaya Puskesmas
B. Analisis
Kinerja: menganalisis factor pendukung dan penghambat pencapaian kinerja
Bab
III. Rencana Pencapaian Kinerja Lima Tahun
A. Program
Kerja dan kegiatan: berisi program-program kerja yang akan dilakukan yang
meliputi antara lain:
1.Program
Kerja Pengembangan SDM, yang dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan, misalnya:
pelatihan, pengusulan penambahan SDM, seminar, workshop, dsb
2.Program
Kerja Pengembangan sarana, yang dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan, misalnya:
pemeliharaan sarana, pengadaan alat-alat kesehatan, dsb
3. Program
Kerja Pengembangan Manajemen, dsb.
B. Rencana
Anggaran: yang merupakan rencana biaya untuk tiap-tiap program kerja dan
kegiatan-kegiatan yang direncanakan secara garis besar
Bab
IV. Penutup.
matriks rencana kinerja lima tahunan Puskesmas
3. Langkah-langkah
Penyusunan Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas:
Adapun tahapan
penyusunan rencana lima tahunan Puskesmas adalah sebagai berikut:
a. Membentuk
tim penyusunan rencana kinerja lima tahun yang terdiri dari Kepala Puskesmas
bersama dengan penanggung jawab program/upaya Puskesmas dan Pelayanan Klinis.
b. Tim
mempelajari rencana stratejik Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, target kinerja
lima tahunan yang harus dicapai oleh Puskesmas
c. Tim
mengumpulkan data pencapaian kinerja
d. Tim
melakukan analisis kinerja
e. Tim
menyusun pentahapan pencapaian indicator kinerja untuk tiap pelayanan/Upaya
Puskesmas dengan penjabaran pencapaian untuk tiap tahun
f. Tim menyusun program kerja dan kegiatan yang
akan dilakukan untuk mencapai target pada tiap-tiap indicator kinerja
g. Tim
menyusun dokumen rencana kinerja lima tahunan untuk disahkan oleh Kepala
Puskesmas
h. Sosialisasi
rencana pada seluruh jajaran puskesmas
4. Matriks
Rencana Kinerja Lima Tahunan
Panduan dalam mengisi matriks rencana
kinerja lima tahunan:
a. Nomor
: diisi dengan nomor urut
b. Pelayanan/Upaya
Puskesmas: diisi dengan Pelayanan Klinis, dan Upaya Puskesmas yang dilaksanakan
di Puskesmas tersebut, misalnya Upaya KIA, Upaya KB, Upaya PKM, dst
c. Indikator
: diisi dengan indicator-indikator yang menjadi tolok ukur kinerja
Upaya/Pelayanan
d. Standar
: diisi dengan standar kinerja untuk tiap indicator
e. Pencapaian
: diisi dengan pencapaian kinerja tahun terakhir
f. Target pencapaian: diisi dengan target-target
yang akan dicapai pada tiap tahap tahunan
g. Program
Kerja : diisi dengan Program Kerja yang akan dilakukan untuk mencapai target
pada tiap tahun berdasarkan hasil analisis kinerja, misalnya program kerja pengembangan
SDM, program kerja peningkatan mutu, program kerja pengembangan SDM, program
kerja pengembangan sarana, dsb
h. Kegiatan:
merupakan rincian kegiatan untuk tiap program yang direncanakan, misalnya untuk
program pengembangan SDM, kegiatan Pelatihan Perawat, Pelatihan Tenaga PKM, dan
sebagainya.
i. Volume : diisi dengan volume kegiatan yang
direncanakan untuk tiap tahapan tahunan
j. Harga
Satuan: harga satuan untuk tiap kegiatan,
k. Perkiraan
Biaya : diisi dengan perkalian antara volume dengan harga satuan.
5. Penutup.
Panduan ini disusun dengan harapan akan
membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun rencana kinerja lima tahunan, yang
kemudian diuraikan dalam rencana tahunan dalam bentuk Rencana Usulan Kegiatan
dan Rencana Pencapaian Kegiatan.