Saturday, August 19, 2017

Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas

1.    Pendahuluan
Sejalan dengan rencana strategi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas perlu menyusun rencana kinerja lima tahunan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Rencana lima tahunan tersebut harus sesuai dengan visi, misi, tugas pokok dan fungsi Puskesmas bedasarkan pada analisis kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal.
Dalam menyusun rencana lima tahunan, Kepala Puskesmas bersama seluruh jajaran karyawan yang bertugas di Puskesmas melakukan analisis situasi yang meliputi analisis pencapaian kinerja, mencari factor-faktor yang menjadi pendorong maupun penghambat kinerja, sehingga dapat menyusun program kerja lima tahunan yang dijabatkan dalam kegiatan dan rencana anggaran.

2.    Sistematika Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas.
Sistematika Rencana kinerja lima tahunan Puskesmas dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut:

     Bab I. Pendahuluan
A.    Keadaan Umum Puskesmas
B.     Tujuan penyusunan rencana lima tahunan
C.     Indikator dan standar kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan upaya Puskesmas
                  Bab II. Analisis Kinerja
A.    Pencapaian Kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan upaya Puskesmas
B.  Analisis Kinerja: menganalisis factor pendukung dan penghambat pencapaian kinerja
      Bab III. Rencana Pencapaian Kinerja Lima Tahun
A.    Program Kerja dan kegiatan: berisi program-program kerja yang akan dilakukan yang meliputi antara lain:
1.Program Kerja Pengembangan SDM, yang dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan, misalnya: pelatihan, pengusulan penambahan SDM, seminar, workshop, dsb
2.Program Kerja Pengembangan sarana, yang dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan, misalnya: pemeliharaan sarana, pengadaan alat-alat kesehatan, dsb
3. Program Kerja Pengembangan Manajemen, dsb.
                                                   
B.     Rencana Anggaran: yang merupakan rencana biaya untuk tiap-tiap program kerja dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan secara garis besar

Bab IV. Penutup.
          matriks rencana kinerja lima tahunan Puskesmas

3.    Langkah-langkah Penyusunan Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas:
Adapun tahapan penyusunan rencana lima tahunan Puskesmas adalah sebagai berikut:
a.    Membentuk tim penyusunan rencana kinerja lima tahun yang terdiri dari Kepala Puskesmas bersama dengan penanggung jawab program/upaya Puskesmas dan Pelayanan Klinis.
b.  Tim mempelajari rencana stratejik Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, target kinerja lima tahunan yang harus dicapai oleh Puskesmas
c.    Tim mengumpulkan data pencapaian kinerja
d.   Tim melakukan analisis kinerja
e. Tim menyusun pentahapan pencapaian indicator kinerja untuk tiap pelayanan/Upaya Puskesmas dengan penjabaran pencapaian untuk tiap tahun
f.     Tim menyusun program kerja dan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai target pada tiap-tiap indicator kinerja
g. Tim menyusun dokumen rencana kinerja lima tahunan untuk disahkan oleh Kepala Puskesmas
h.    Sosialisasi rencana pada seluruh jajaran puskesmas

4.    Matriks Rencana Kinerja Lima Tahunan 
Panduan dalam mengisi matriks rencana kinerja lima tahunan:
a.    Nomor : diisi dengan nomor urut
b.  Pelayanan/Upaya Puskesmas: diisi dengan Pelayanan Klinis, dan Upaya Puskesmas yang dilaksanakan di Puskesmas tersebut, misalnya Upaya KIA, Upaya KB, Upaya PKM, dst
c.  Indikator : diisi dengan indicator-indikator yang menjadi tolok ukur kinerja Upaya/Pelayanan
d.   Standar : diisi dengan standar kinerja untuk tiap indicator
e.    Pencapaian : diisi dengan pencapaian kinerja tahun terakhir
f.     Target pencapaian: diisi dengan target-target yang akan dicapai pada tiap tahap tahunan
g.  Program Kerja : diisi dengan Program Kerja yang akan dilakukan untuk mencapai target pada tiap tahun berdasarkan hasil analisis kinerja, misalnya program kerja pengembangan SDM, program kerja peningkatan mutu, program kerja pengembangan SDM, program kerja pengembangan sarana, dsb
h.  Kegiatan: merupakan rincian kegiatan untuk tiap program yang direncanakan, misalnya untuk program pengembangan SDM, kegiatan Pelatihan Perawat, Pelatihan Tenaga PKM, dan sebagainya.
i.      Volume : diisi dengan volume kegiatan yang direncanakan untuk tiap tahapan tahunan
j.      Harga Satuan: harga satuan untuk tiap kegiatan,
k.    Perkiraan Biaya : diisi dengan perkalian antara volume dengan harga satuan.

5.    Penutup.
Panduan ini disusun dengan harapan akan membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun rencana kinerja lima tahunan, yang kemudian diuraikan dalam rencana tahunan dalam bentuk Rencana Usulan Kegiatan dan Rencana Pencapaian Kegiatan.

0 comments:

Post a Comment