Sunday, November 27, 2016

Besaran Masalah Akreditasi Puskesmas

Akreditasi puskesmas menjadi penting dalam mempertahankan mutu pelayanan puskesmas. Mutu menjadi satu jaminan pelayanan yang sesuai standar yang ditetapkan. Mutu yang terjamin bisa menimbulkan kepuasan pelanggan dalam hal ini pengunjung puskesmas tetapi bukan merupakan suatu jaminan kepuasan pelanggan.
Dalam mencapai jaminan mutu yang terstandar perlu dilakukan upaya pemetaan terhadap kemampuan puskesmas dalam melakukan pelayanan yang sesuai standar tersebut. Puskesmas dalam melaksanakan pelayanan sebagian lebih mendasarkan pada kebiasaan atau aturan yang telah dibakukan sendiri tanpa menjadikan standar baku pelayanan menjadi acuan. Kebiasaan melaksanakan sesuai standar yang tidak baku tersebut menjadi kendala dalam merubah sikap atau prilaku untuk kembali kepada aturan yang sudah baku atau terstandar.
Perubahan pelayanan kepada pelayanan yang terstandar menjadi penting untuk dilakukan, hal ini untuk menjamin mutu pelayanan yang diperoleh oleh pengunjung puskesmas. Upaya perubahan tersebut terkendala pada beberapa hal yang menjadi standar pelayanan.
Diantara kendala tersebut diatas adalah, pertama komitmen kepala puskesmas terhadap perubahan itu sendiri. Sebagaimana diketahui sebagian masyarakat di Indonesia masih menganut filosofi pemimpin sebagai panutan, dimana ketergantungan terhadap pemimpin sangat tinggi. Apabila pemimpin mempunyai komitmen untuk berubah kemungkinan bawahan berubah sangat besar.
Kedua, ketersediaan sumber daya manusia. Sebagian puskesmas mempunyai kendala dalam jumlah tenaga yang kompeten terhadap program kesehatan. Kendala tenaga ini sangat kecil bisa diatasi oleh puskesmas, dimana peraturan tidak memungkinkan puskesmas untuk menambah tenaga sendiri. Ketersediaan tenaga sangat tergantung dari tingkat yang lebih tinggi baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat.
Ketiga, beban kerja petugas puskesmas. Keterbatasan tenaga di puskesmas menyebabkan satu tenaga bisa memegang beberapa program. Apabila mengacu pada standar akreditasi dimana satu program mempunyai SOP dan pertanggungjawaban tersendiri, maka bisa dibayangkan satu orang petugas harus membuat SOP dan pertanggungjawaban beberapa program.
Keempat, status hukum lahan yang di gunakan puskesmas. Kendala yang dihadapi terhadap status lahan puskesmas adalah kepemilikan lahan yang masih diakui oleh beberapa pihak. Kendala tersebut menjadi sulit apabila mengacu pada sebagai dasar penilaian akreditasi puskesmas. Kasus lahan juga sangat terkait dengan status hukum lahan sehingga memerlukan waktu yang lama dalam penyelesaiannya.
Kelima, sarana dan prasarana puskesmas. Kelengkapan sarana dan prasarana sebagai dasar untuk melakukan pelayanan yang terstandar belum sepenuhnya tersedia. Penilaian akredasi akan mendasarkan pada sarana yang tersedia dalam melakukan pelayanan.
Keenam, perubahan pola fikir dari standar pelayanan sebagai ajang penilaian kepada standar pelayanan sebagai system yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pelayanan yang terstandar. Pola fikir lama yang akan melengkapi indikator pelayanan maksimal ketika ada penilaian puskesmas atau supervisi menjadikan puskemas hanya akan memenuhi standar tersebut ketika akan ada kegiatan tersebut. Perbedaan akan terjadi apabila pelayanan terstandar merupakan system pelayanan yang harus terpenuhi, sehingga ada atau tidak ada penilaian, pelayanan terstandar tetap dilaksanakan.
Permasalahan diatas merupakan sebagian kendala yang akan di hadapi untuk melakukan pelayanan yang terstandar. Pada saat in pelayanan yang terstandar sangat penting untuk menjamin mutu pelayanan. Akreditasi puskesmas sudah mendesak untuk dilaksanakan sebagai upaya standarisasi pelayanan puskesmas dan sebagai jaminan mutu pelayanan.
Beberapa kendala diatas tidak menjadikan hambatan dalam membuat pelayanan di puskesmas untuk mempunyai standar mutu terakreditasi. Akreditasi puskesmas merupakan system kerja yang terstandar bukan standar kelengkapan dokumen kegiatan, sehingga puskesmas harus mulai mempersipkan diri dalam rangka bekerja sesuai dengan standar pelayanan yang mempunyai standar mutu yang baku.


(Dinkes Kab. Bogor 2015)

2 comments:

  1. bisa minta file bab VI untuk akreditasi untuk contoh pembuatan file akreditasi, Kami, perlu cepat kalau bisa. terimakasih banyak

    ReplyDelete
  2. jika ada filenya, minta tolong kirimkan ke Alamat e-mail saya
    muhammadyamani07071994@gmail.com

    ReplyDelete