Friday, November 25, 2016

PENYUSUNAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DAN FASILITAS PELAYANAN KLINIK PRIMER

A.      Kebijakan

Kebijakan adalah Peraturan/ Keputusan Kepala Puskesmas atau kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer yang merupakan garis besar  mengikat dan wajib dilaksanakan oleh: penanggung jawab, pelaksana upaya dan pelayanan di Puskesmas, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer.  Berdasarkan kebijakan tersebut, disusun pedoman/ panduan dan standar prosedur operasional (SPO) yang memberikan kejelasan langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer.
Penyusunan Peraturan/Surat Keputusan harus didasarkan pada peraturan perundangan, baik undang-undang, Perturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Menteri dan pedoman-pedoman teknis yang berlaku seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Peraturan/ Surat Keputusan Kepala Puskesmas  dan Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer dapat dituangkan dalam pasal-pasal dalam keputusan tersebut, atau merupakan lampiran dari peraturan/ keputusan.
Format Peraturan/ surat keputusan dapat disusun sebagai berikut:
1.    Pembukaan:
a.    Judul : Surat Keputusan Kepala Puskesmas, fasiltas pelayanan kesehatan primer  tentang…
b.    Nomor: ditulis sesuai sistem penomoran surat keputusan di Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer,
c.     Jabatan pembuat keputusan ditulis simetris, diletakkan di tengah margin serta ditulis dengan huruf capital,
d.   Konsideran, meliputi:
1) Menimbang: memuat uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan.  Huruf awal kata menimbang ditulis dengan huruf capital diakhiri dengan tanda baca tidik dua ( : ), dan diletakkkan di bagian kiri;
2)  Mengingat: memuat dasar kewenangan dan peraturan perundangan yang memerintahkan pembuat keputusan tersebut.  Perturan perundangnan yang menjadi dasar hokum adalah peraturan yang tingkatannya sederajat atau lebih tinggi.  Konsideran ini diletakkan di bagian kiri tegak lurus dengan kata menimbang.
2.  Diktum:
a.    Diktum Memutuskan ditulis simetris di tengah, seluruhnya dengan huruf capital, serta diletakkan di tengah margin;
b.    Diktum Menetapkan dicantumkan setelah kata memutuskan disejajarkan ke bawah dengan kata menimbang dan mengingat, huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf capital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : );
c.    Nama keputusan sesuai dengan judul (kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf capital dan diakhiri dengan tanda baca titik ( . ).
3.  Batang Tubuh.
a.  Batang tubuh memuat semua substansi keputusan yang dirumuskan dalam dictum-diktum, misalnya:
KESATU                    :
KEDUA                      :
dst
b.  Dicantumkan saat berlakunya peraturan/keputusan, perubahan, pembatalan, pencabutan ketentuan, dan peraturan lainnya, dan
c. Materi kebijakan dapat dibuat sebagai lampiran peraturan/keputusan, dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh pejabat yang menetapkan peraturan/keputusan.
d.   Kaki:
Kaki peraturan/ keputusan merupakan bagian akhir substansi peraturan/keputusan yang memuat penanda tangan penerapan peraturan/keputusan, pengundangan peraturan/keputusan yang teridiri atas tempat dan tanggal penetapan, nama jabatan, tanda tangan pejabat, dan nama lengkap pejabat yang menanda tangani.
e.    Penandatanganan
Peraturan/Keputusan Kepala Puskesmas ditandatangani oleh Kepala Puskesmas
f.      Lampiran peraturan/keputusan:
1). Halaman pertama harus dicantumkan judul dan nomor peraturan/keputusan
2). Halam terakhir harus ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas.
Catatan: Untuk Peraturan pada Batang Tubuh tidak ditulis dalam dictum tetapi dalam bab-bab dan Pasal-pasal. (akan diuraikan kemudian)

B.       Manual Mutu
Manual Mutu adalah: dokumen yang memberi informasi yang konsisten ke dalam maupun keluar tentang sistem manajemen mutu Puskesmas. Organisasi Puskesmas untuk menetapkan dan memelihara manual mutu, yang meliputi:
1.         Cakupan umum didalam penerapan mutu Puskesmas,
2.         Prosedur terdokumen yang diterapkan untuk sistem mananjemen mutu,
3.         Penjelasan proses- proses interaksi dari sistem mamajemen mutu Puskesmas,
4.         Sistematika manual mutu minimal adalah sebagai berikut:
a.    Pendahuluan,
b.    Profil Puskesmas,
c.    Visi, misi, tujuan Puskesmas, dan budaya kerja Puskesmas,
d.   Penentuan ketua tim mutu sebagai penanggung- jawab didalam pelaksanaan akreditasi Puskesmas/ mutu Puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan primer,
e.    Pengendalian dokumen, rekaman akreditasi Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer,
f.     Persyaratan manajemen mutu Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer,
g.    Tanggung- jawab manajemen,
h.    Fokus pada pelayanan dan pelanggan Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer,
i.      Kebijakan mutu:
1)       Kebijakan mutu adalah: pernyataan resmi Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer yang memuat komitmen mutu dan kepedulian terhadap kepuasan  pelanggan.
2)   Isi Kebijakan mutu  sejalan  dengan visi - misi dan tujuan Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer,
3)   Kebijakan mutu menjadi acuan untuk menetapkan sasaran kinerja, mengevaluasi   pencapaian sasaran  serta acuan perbaikan,
4)  Kebijakan mutu disosialisasikan dan dipastikan dipahami oleh seluruh karyawan Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer,
5)        Kebijakan mutu ditinjau secara berkala  untuk menjamin kesesuaiannya,
j.      Sasaran   kinerja Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer:
1) Setiap unit menetapkan sasaran-sasaran  secara spesifik dan terukur termasuk sasaran  knerja  pelayanan yang dihasilkan oleh unit tersebut.
2) Koordinator unit bertanggung jawab  untuk memastikan  unit yang dipimpinnya membuat perencanaan kerja untuk mencapai  sasaran-sasaran unit kerjanya 
3) Sasaran kinerja  sesuai dengan kebijakan mutu Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer,
4) Sasaran–sasaran  kinerja  setiap unit dipastikan terdokumentasi.
   k. Perencanaan
Setiap koordinator unit/ upaya  berkewajiban  membuat perencanaan kerja untuk unit kerjanya termasuk :
1)   Merencanakan  sistem manajemen mutu untuk  unit kerjanya.
2)   Memastikan sistem manajemen mutu yang telah dibuat dijalankan secara efektif .
3)   Memastikan semua sasaran dan persyaratan yang telah ditetapkan dicapai
4)   Memelihara/mempertahankan  sistem manajemen mutu pada unitnya
5)   Melakukan perbaikan /penyempurnaan  sistem manajemen mutu
6)   Merencanakan peningkatan hasil kerja (objectives  dan  targets).
   l.   Personalis di Puskesmas/ sumber daya manusia di Puskesmas,
 m.   Komunikasi internal,
  n.    Telaah mutu dan kinerja,
  o.    Pengelolaan sumber daya,
  p.    Realiasasi pelayanan Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer, yang mencakup didalam gedung maupun diluar gedung,
  q.    Persyaratan pelanggan,
  r.     Komunikasi dengan pelanggan,
  s.     Proses Pelayanan didalam gedung maupun diluar gedung,
  t.     Identifikasi dan ketelusuran,
  u.    Pengendalian peralatan dan pengukuran/ pemantauan,
  v.    Pengukuran, analisis dan perbaikan

  w.  Tindakan Koreksi/ Prevensi dan Perbaikan Terus Menerus
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bersambung.....

0 comments:

Post a Comment