A. Kebijakan
Kebijakan
adalah Peraturan/ Keputusan Kepala Puskesmas atau kepala Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Primer yang merupakan garis besar
mengikat dan wajib dilaksanakan oleh: penanggung jawab, pelaksana upaya
dan pelayanan di Puskesmas, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. Berdasarkan kebijakan tersebut, disusun
pedoman/ panduan dan standar prosedur operasional (SPO) yang memberikan
kejelasan langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Primer.
Penyusunan
Peraturan/Surat Keputusan harus didasarkan pada peraturan perundangan, baik undang-undang,
Perturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala
Daerah, Peraturan Menteri dan pedoman-pedoman teknis yang berlaku seperti yang
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas
Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Peraturan/
Surat Keputusan Kepala Puskesmas dan
Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer dapat dituangkan dalam pasal-pasal
dalam keputusan tersebut, atau merupakan lampiran dari peraturan/ keputusan.
Format
Peraturan/ surat keputusan dapat disusun sebagai berikut:
1. Pembukaan:
a. Judul : Surat Keputusan Kepala Puskesmas,
fasiltas pelayanan kesehatan primer tentang…
b. Nomor:
ditulis sesuai sistem penomoran surat keputusan di Puskesmas dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Primer,
c. Jabatan pembuat keputusan ditulis simetris,
diletakkan di tengah margin serta ditulis dengan huruf capital,
d. Konsideran,
meliputi:
1) Menimbang:
memuat uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang
dan alasan pembuatan keputusan. Huruf
awal kata menimbang ditulis dengan huruf capital diakhiri dengan tanda baca
tidik dua ( : ), dan diletakkkan di bagian kiri;
2) Mengingat:
memuat dasar kewenangan dan peraturan perundangan yang memerintahkan pembuat
keputusan tersebut. Perturan
perundangnan yang menjadi dasar hokum adalah peraturan yang tingkatannya
sederajat atau lebih tinggi. Konsideran
ini diletakkan di bagian kiri tegak lurus dengan kata menimbang.
2. Diktum:
a.
Diktum Memutuskan ditulis simetris di
tengah, seluruhnya dengan huruf capital, serta diletakkan di tengah margin;
b.
Diktum Menetapkan dicantumkan setelah
kata memutuskan disejajarkan ke bawah dengan kata menimbang dan mengingat,
huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf capital, dan diakhiri dengan
tanda baca titik dua ( : );
c.
Nama keputusan sesuai dengan judul
(kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf capital dan diakhiri dengan tanda
baca titik ( . ).
3.
Batang Tubuh.
a.
Batang tubuh memuat semua substansi
keputusan yang dirumuskan dalam dictum-diktum, misalnya:
KESATU :
KEDUA :
dst
b.
Dicantumkan saat berlakunya
peraturan/keputusan, perubahan, pembatalan, pencabutan ketentuan, dan peraturan
lainnya, dan
c.
Materi kebijakan dapat dibuat sebagai lampiran peraturan/keputusan, dan pada
halaman terakhir ditandatangani oleh pejabat yang menetapkan
peraturan/keputusan.
d. Kaki:
Kaki peraturan/ keputusan
merupakan bagian akhir substansi peraturan/keputusan yang memuat penanda tangan
penerapan peraturan/keputusan, pengundangan peraturan/keputusan yang teridiri
atas tempat dan tanggal penetapan, nama jabatan, tanda tangan pejabat, dan nama
lengkap pejabat yang menanda tangani.
e. Penandatanganan
Peraturan/Keputusan Kepala Puskesmas
ditandatangani oleh Kepala Puskesmas
f. Lampiran peraturan/keputusan:
1). Halaman pertama
harus dicantumkan judul dan nomor peraturan/keputusan
2). Halam terakhir harus ditanda
tangani oleh Kepala Puskesmas.
Catatan: Untuk Peraturan pada
Batang Tubuh tidak ditulis dalam dictum tetapi dalam bab-bab dan Pasal-pasal.
(akan diuraikan kemudian)
B. Manual Mutu
Manual Mutu adalah: dokumen yang
memberi informasi yang konsisten ke dalam maupun keluar tentang sistem
manajemen mutu Puskesmas. Organisasi Puskesmas untuk menetapkan dan memelihara
manual mutu, yang meliputi:
1.
Cakupan umum didalam penerapan mutu
Puskesmas,
2.
Prosedur terdokumen yang diterapkan
untuk sistem mananjemen mutu,
3.
Penjelasan proses- proses interaksi dari
sistem mamajemen mutu Puskesmas,
4.
Sistematika manual mutu minimal adalah
sebagai berikut:
a. Pendahuluan,
b. Profil
Puskesmas,
c. Visi,
misi, tujuan Puskesmas, dan budaya kerja Puskesmas,
d. Penentuan
ketua tim mutu sebagai penanggung- jawab didalam pelaksanaan akreditasi
Puskesmas/ mutu Puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan primer,
e. Pengendalian
dokumen, rekaman akreditasi Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer,
f. Persyaratan
manajemen mutu Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer,
g. Tanggung-
jawab manajemen,
h. Fokus
pada pelayanan dan pelanggan Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer,
i. Kebijakan
mutu:
1) Kebijakan mutu adalah: pernyataan resmi
Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer yang memuat komitmen mutu
dan kepedulian terhadap kepuasan
pelanggan.
2) Isi
Kebijakan mutu sejalan dengan visi - misi dan tujuan Puskesmas dan
fasilitas pelayanan kesehatan primer,
3) Kebijakan
mutu menjadi acuan untuk menetapkan sasaran kinerja, mengevaluasi pencapaian sasaran serta acuan perbaikan,
4) Kebijakan
mutu disosialisasikan dan dipastikan dipahami oleh seluruh karyawan Puskesmas
dan fasilitas pelayanan kesehatan primer,
5)
Kebijakan
mutu ditinjau secara berkala untuk
menjamin kesesuaiannya,
j.
Sasaran
kinerja Puskesmas dan fasilitas pelayanan
kesehatan primer:
1)
Setiap unit menetapkan sasaran-sasaran
secara spesifik dan terukur termasuk sasaran knerja
pelayanan yang dihasilkan oleh unit tersebut.
2)
Koordinator unit bertanggung jawab untuk
memastikan unit yang dipimpinnya membuat
perencanaan kerja untuk mencapai
sasaran-sasaran unit kerjanya
3) Sasaran kinerja
sesuai dengan kebijakan mutu Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan
primer,
4) Sasaran–sasaran kinerja
setiap unit dipastikan terdokumentasi.
k.
Perencanaan
Setiap koordinator unit/ upaya berkewajiban
membuat perencanaan kerja untuk unit kerjanya termasuk :
1)
Merencanakan sistem manajemen mutu untuk unit kerjanya.
2)
Memastikan
sistem manajemen mutu yang telah dibuat dijalankan secara efektif .
3)
Memastikan
semua sasaran dan persyaratan yang telah ditetapkan dicapai
4)
Memelihara/mempertahankan sistem manajemen mutu pada unitnya
5)
Melakukan
perbaikan /penyempurnaan sistem
manajemen mutu
6)
Merencanakan peningkatan hasil kerja
(objectives dan targets).
l. Personalis
di Puskesmas/ sumber daya manusia di Puskesmas,
m. Komunikasi
internal,
n. Telaah
mutu dan kinerja,
o. Pengelolaan
sumber daya,
p. Realiasasi
pelayanan Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer, yang mencakup
didalam gedung maupun diluar gedung,
q. Persyaratan
pelanggan,
r. Komunikasi
dengan pelanggan,
s. Proses
Pelayanan didalam gedung maupun diluar gedung,
t. Identifikasi
dan ketelusuran,
u. Pengendalian
peralatan dan pengukuran/ pemantauan,
v. Pengukuran, analisis dan perbaikan
w. Tindakan Koreksi/ Prevensi dan Perbaikan Terus Menerus
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bersambung.....
0 comments:
Post a Comment