Perencanaan
adalah: suatu proses kegiatan secara urut yang harus dilakukan untuk mengatasi
permasalahan dalam rangka mencapai tujuan
yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara berhasil guna dan berdaya guna.
Perencanaan
Tingkat Puskesmas (PTP) diartikan sebagai proses penyusunan rencana kegiatan
Puskesmas pada tahun yang akan datang, dilakukan secara sistematis untuk mengatasi
masalah atau sebagian masalah kesehatan masyarakat diwilayah kerjanya.
Perencanaan
Puskesmas mencakup semua kegiatan program/ upaya Puskesmas yang dilakukan di
Puskesmas baik wajib, pengembangan maupun upaya khusus spesifik wilayah/
Puskesmas sebagai rencana Tahunan Puskesmas yang dibiayai oleh pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun daerah serta sumber dana lainnya.
1. Mekanisme
Perencanan Tingkat Puskesmas.
Langkah
pertama dalam mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas adalah menyusun
usulan kegiatan yang meliputi usulan
mencakup semua kegiatan upaya Puskesmas
yang dilakukan di Puskesmas baik wajib, pengembangan maupun upaya khusus
spesifik wilayah/ Puskesmas mencakup semua kegiatan program/ upaya Puskesmas
yang dilakukan di Puskesmas baik wajib, pengembangan maupun upaya khusus
spesifik wilayah/ Puskesmas.
Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) memperhatikan berbagai kebijakan yang
berlaku, baik secara global, nasional maupun daerah sesuai dengan hasil kajian
data dan informasi yang tersedia di Puskesmas. Puskesmas perlu
mempertimbangkan masukan dari masyarakat
melalui kajian maupun asupan dari lintas sektoral Puskesmas. Rencana Usulan
Kegiatan harus dilengkapi usulan pembiayaan
untuk kebutuhan rutin, sarana, prasarana dan operasional Puskesmas. RUK
yang disusun merupakan RUK tahun mendatang
(H+1). RUK dibahas di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota selanjutnya
terangkum dalam usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota akan diajukan ke DPRD
untuk memperoleh persetujuan pembiayaan dan dukungan politis. Secara rinci RUK
dijabarkan kedalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK).
Setelah
menapatkan persetujuan, selanjutnya diserahkan ke Puskesmas melalui Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota maka disusun secara rinci rencana pelaksanaan
kegiatan dengan menyesesuaikan anggaran yang telah turun.
2. Tahap
penyusunan RUK.
a. Tahap
persiapan.
Tahap
ini mempersiapkan staf Puskesmas yang terlibat dalam proses penyusunan RUK agar
memperoleh kesamaan pandangan dan pengetahuan untuk melaksanakan tahap- tahap
perencanaan.
b. Tahap
analisis situasi.
Tahap
ini dimkasudkan untuk memperoleh informasi mengenai keadaan dan permasalahan
yang dihadapi Puskesmas melalui proses
analisis terhadap data yang dikumpulkan tim yang telah ditunjuk oleh Kepala
Puskesmas. Data- data tersebut mencakup data umum, data khusun (hasil penilaian
kinerja Puskesmas.
3. Tahap
penyusunan RUK.
Penyusunan
RUK memperhatikan hal- hal untuk mempertahankan kegiatan yang sudah dicapai
pada periode sebelmnya dan memperhatikan program/ upaya yang masih bermasalah,
menyusun rencana kegiatan baru yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan
diwilayan tersebut dan kemampuan Puskesmas.
Penyusunan
RUK terdiri dua tahap, yaitu:
a. Analisis
Masalah.
Analisis
masalah dilakukan melalui kesepakatan tim penyusun dan lintas sektoral
Puskesmas melalui:
1) Identifikasi
masalah,
2) Menetapkan
urutan prioritas masalah,
3) Merumuskan
masalah,
4) Mencari
akar penyebab, dapat mepergunakan diagaran sebab akibat, pohon masalah, curah
pendapat, dan alat lain yang dapat
digunakan.
b. Penyusunan
RUK.
Penyusunan
RUK meliputi upaya kesehatan upaya wajib, pengembangan dan upaya khusus
setempat yang meliputi:
1) Kegiatan
tahun yang akan datang,
2) Kebutuhan
sumber daya,
3) Rekapitulasi
rencana usulan kegiatan.
4. Penyusunan
Rencana Pelaksanaan Kegiatan.
Rencana
Pelaksanaan Kegiatan baik upaya kesehatan wajib, pengembangan maupun khusus
setempat dan rencana inovasi secara bersama- sama, terpadu dan terintegrasi,
dengan langkah- langkah:
a. Mempelajari
alokasi kegiatan,
b. Membandingkan
alokasi kegiatan yang disetujui dengan RUK,
c. Menyusun
rancangan awal secara rinci,
d. Mengadakan
lokakarya mini,
e. Membuat
RPK.
Proses
penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas dengan menggunakan format- format
sesuai dengan Pedomanan Perencanaan Tingkat Puskesmas yang dikeluarkan
Kementrian Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat.
Adapun format- format untuk dilihat didalam lampiran buku panduan penyusunan
dokumen akreditasi Puskesmas ini.
Mantul
ReplyDeleteWynn Hotel Casino and Spa - Dr. Macau - Dr. Macau
ReplyDeleteWynn 청주 출장안마 Hotel Casino and Spa, located 천안 출장샵 at 3131 W. Macau 광주광역 출장안마 Blvd., is your one stop 동두천 출장안마 location for the best in Las Vegas 양주 출장샵 casino dining, gaming and entertainment.