Pada
prinsipnya dokumen akreditasi adalah “TULIS YANG DIKERJAKAN DAN KERJAKAN YANG
DITULIS, BISA DIBUKTIKAN SERTA DAPAT DITELUSUR DENGAN BUKTINYA”. Namun pada
penerapannya tidaklah semudah itu. Penyusunan kebijakan, pedoman/ panduan,
standar prosedur operasional dan program selain diperlukan komitmen Kepala
Puskesmas/ Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer, juga perlu staf yang mampu dan mau menyusun
dokumen akreditasi tersebut. Dengan tersusunnya Buku Panduan Penyusunan Dokumen
Akreditasi dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer adalah, diharapkan dapat
membantu Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer, pendamping akreditasi dalam menyusun dokumen-dokumen yang terkait
dengan akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer.
0 comments:
Post a Comment