Adalah Lembaga independen yang diberi kewenangan dan akan melakukan penilaian akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama lainnya
Sebelum lembaga independen tersebut terbentuk, maka Kementerian Kesehatan membentuk Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang bertugas untuk menyiapkan pembentukan Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, dan melakukan penilaian akreditasi sampai terbentuknya Lembaga independen tersebut.
Pelaksanaan survei
Periksa dokumen
yang menjadi regulasi: dokumen eksternal dan
internal
Telusur:
Wawancara:
•Pimpinan puskesmas
•Penanggung jawab program
•Staf puskesmas
•Lintas sektor
•Masyarakat
•Pasien, keluarga pasien
Observasi:
•Pelaksanaan kegiatan
•Dokumen sebagai bukti pelaksanaan kegiatan (rekaman/records)
Penilaian
akreditasi dilakukan dengan menilai tiap elemen penilaian pada tiap kriteria
Pencapaian terhadap
elemen-elemen penilaian pada setiap kriteria diukur dengan tingkatan sebagai
berikut:
1). Terpenuhi : bila pencapaian elemen
≥ 80 % dengan nilai 10,
2). Terpenuhi sebagian : bila pencapaian elemen 20 % - 79 %, dengan nilai 5,
3). Tidak terpenuhi : bila pencapaian elemen
< 20 %, dengan nilai 0.
Ketentuan kelulusan akreditasi puskesmas
Tidak terakreditasi : Bab I, II ≤ 75 %, Bab IV, V, VII ≤ 60 %, Bab III, VI, VIII, IX ≤
20 %
Terakreditasi dasar: Bab I, II ≥ 75 %, Bab IV, V, VII ≥ 60 %, Bab III, VI, VIII, IX ≥
20 %
Terakreditasi madya: Bab I, II, IV, V ≥75 %, Bab VII, VIII ≥ 60 %, Bab III, VI, IX ≥ 40 %
Terakreditasi utama: Bab I, II, IV, V, VII,
VIII ≥ 80 %, Bab III, VI, IX ≥ 60 %
Terakreditasi paripurna: semua Bab ≥ 80 %
Hasil penilaian akreditasi oleh tim surveior dikirim kepada Komisi melalui koordinator
surveior
di Provinsi disertai dengan rekomendasi keputusan akreditasi.
Penetapan status
akreditasi dilakukan oleh tim penilai
yang ada pada Komisi (Komisioner) berdasarkan penilaian terhadap rekomendasi tim surveyor.
Jika lulus, maka Komisi Akreditasi untuk menerbitkan sertifikat akreditasi.
Sertifikat akreditasi berlaku selama 3
(tiga) tahun tahun dengan pembinaan oleh
Tim Pendamping Akreditasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
setiap 12
Bulan.
0 comments:
Post a Comment