Sunday, November 27, 2016

Ketentuan Penilaian Akreditasi FKTP


Penilaian akreditasi oleh lembaga independen

Adalah Lembaga independen yang diberi kewenangan dan akan melakukan penilaian akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama lainnya 
Sebelum lembaga independen tersebut terbentuk, maka Kementerian Kesehatan membentuk Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang bertugas untuk menyiapkan pembentukan Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, dan melakukan penilaian akreditasi sampai terbentuknya Lembaga independen tersebut.


Pelaksanaan survei

Periksa dokumen yang menjadi regulasi: dokumen eksternal dan internal
Telusur:
Wawancara:
•Pimpinan puskesmas
•Penanggung jawab program
•Staf puskesmas
•Lintas sektor
•Masyarakat
•Pasien, keluarga pasien
Observasi:
•Pelaksanaan kegiatan
•Dokumen sebagai bukti pelaksanaan kegiatan (rekaman/records)

Penilaian akreditasi dilakukan dengan menilai tiap elemen penilaian pada tiap kriteria

     Pencapaian terhadap elemen-elemen penilaian pada setiap kriteria diukur dengan tingkatan sebagai berikut:
1). Terpenuhi                   : bila pencapaian elemen ≥ 80 % dengan nilai 10,
2). Terpenuhi sebagian   : bila pencapaian elemen 20 % - 79 %, dengan nilai 5,
3). Tidak terpenuhi          : bila pencapaian elemen < 20 %, dengan nilai 0.

Ketentuan kelulusan akreditasi puskesmas

Tidak terakreditasi : Bab I, II ≤ 75 %, Bab IV, V, VII ≤ 60 %, Bab III, VI, VIII, IX ≤ 20 %
Terakreditasi dasar: Bab I, II ≥ 75 %, Bab IV, V, VII ≥ 60 %, Bab III, VI, VIII, IX ≥ 20 %
Terakreditasi madya: Bab I, II, IV, V ≥75 %, Bab VII, VIII ≥ 60 %, Bab III, VI, IX ≥ 40 %
Terakreditasi utama: Bab I, II, IV, V, VII, VIII ≥ 80 %, Bab III, VI, IX ≥ 60 %
Terakreditasi paripurna: semua Bab ≥ 80 %

Hasil penilaian akreditasi oleh tim surveior dikirim kepada Komisi melalui koordinator surveior di Provinsi disertai dengan rekomendasi keputusan akreditasi.
Penetapan status akreditasi dilakukan oleh tim penilai yang ada pada  Komisi (Komisioner) berdasarkan penilaian terhadap rekomendasi tim surveyor.  
Jika lulus, maka Komisi Akreditasi untuk menerbitkan sertifikat akreditasi.
Sertifikat akreditasi berlaku selama 3 (tiga) tahun tahun dengan pembinaan oleh Tim Pendamping Akreditasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setiap 12 Bulan


0 comments:

Post a Comment