Sistem
manajemen mutu, sistem pelayanan, dan sistem penyelenggaraan upaya Puskesmas perlu dibakukan berdasarkan regulasi
internal. Regulasi internal ini disusun
dalam bentuk dokumen akreditasi yang
harus dipersiapkan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer
untuk memenuhi standar akreditasi Puskesmas dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer
Penyusunan
regulasi internal Puskesmas, perlu didukung
regulasi eksternal yang berupa peraturan perundangan dan pedoman-pedoman yang
diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota dan organisasi profesi, yang merupakan acuan bagi Puskesmas
dalam menyelenggarakan manajemen Puskesmas, upaya Puskesmas, dan pelayanan
Klinis. Dokumen-dokumen tersebut
sebaiknya ada di Puskesmas, fasilitas pelayananan kesehatan primer dan
merupakan dokumen eksternal yang dikendalikan, meskipun dokumen eksternal
tersebut tidak merupakan persyaratan dalam penilaian akreditasi.
Regulasi internal di Puskesmas
dapat dibedakan sebagai berikut :
A. Regulasi
penyelenggaraan manajemen Puskesmas :
1.
Kebijakan Kepala Puskesmas
2.
Pedoman mutu/ manual mutu,
3.
Pedoman-pedoman manajemen, upaya
pelayanan
4.
Standar Prosedur Operasional (SPO)
5.
Rencana Lima Tahunan Puskesmas
6. Perencanaan
Tingkat Puskesmas (PTP), tahunan yang
memuat Rencana Usulan Kegiatan (RUK), Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
7.
Kerangka Acuan Kegiatan
B. Regulasi
penyelenggaraan upaya Puskesmas:
1. Kebijakan Kepala Puskesmas
2. Pedoman upaya Puskesmas,
3. Standar Prosedur Operasional (SPO),
4. Rencana Tahunan Program,
5. Kerangka Acuan Kegiatan upaya Puskesmas,
6. Regulasi pelayanan klinis di Puskesmas,
7. Kebijakan Kepala Puskesmas
8. Pedoman Pelayanan Klinis
C. Regulasi
Pelayanan Klinis
1. Kebijakan Kepala Puskesmas tentang
pelayanan klinis,
2. Standar Prosedur Operasional (SPO)
klinis,
3. Kerangka Acuan Kegiatan upaya Pelayanan klinis,
4. Regulasi pelayanan klinis di Puskesmas,
5. Pedoman Pelayanan Klinis,
6. Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Klinis
Dokumen
akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Klinis Primer, sebagai bukti
pelaksanaan kegiatan dan pelayanan, Puskesmas perlu menyiapkan rekaman kegiatan
(bukti tertulis kegiatan yang dilaksanakan) dan dokumen-dokumen pendukung lain,
seperti foto copy ijazah, sertifikat pelatihan, sertifikat kalibrasi, dan sebagainya.
0 comments:
Post a Comment