Saturday, November 26, 2016

PENDAHULUAN



Akreditasi Puskesmas merupakan upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Puskesmas yang dilakukan melalui membangun sistem manajemen mutu, penyelenggaraan upaya Puskesmas, dan sistem pelayanan klinis untuk memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan dan peraturan perundangan serta pedoman yang berlaku.
Untuk membangun sistem manajemen mutu, penyelenggaraan program, dan sistem pelayanan klinis di Puskesmas perlu disusun pengaturan-pengaturan (regulasi) internal yang menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan.  Penetapan dan pemberlakuan regulasi internal  berupa Kebijakan, Pedoman, dan Standar Prosedur Operasional (SPO)  dan dokumen lain yang merupakan pembakuan sistem manajemen mutu dan sistem pelayanan yang ada di Puskesmas,  disusun berdasarkan peraturan perundangan dan pedoman-pedoman eksternal yang berlaku.
Untuk memudahkan Kepala Puskesmas, ketua tim mutu Puskesmas, penanggung jawab dan pelaksanan upaya Puskesmas,  serta pendamping akreditasi Puskesmas dalam mempersiapkan Puskesmas untuk akreditasi, maka perlu disusun pedoman penyusunan dokumen akreditasi Puskesmas.

A.  Tujuan  penyusunan  pedoman dokumen Akreditasi Puskesmas  dan  Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer adalah:

1.  1. Tersedianya pedoman bagi Kepala Puskesmas, penanggung jawab dan pelaksana  upaya Puskesmas,  dalam menyusun dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam standar akreditasi Puskesmas dan  Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer, merupakan regulasi internal di Puskesmas

2.  2. Tersedianya Pedoman Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, bagi pendamping akreditasi Puskesmas dan  Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer

3.    3. Tersedianya pedoman bagi surveyor dalam melakukan penilaian akreditasi Puskesmas dan  Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer

4.  4. Tersedianya pedoman penyusunan dokumen untuk pelatihan akreditasi Puskesmas dan  Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer


Pedoman ini disusun untuk dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan dokumen bagi Kepala Puskesmas, Penanggung jawab dan pelaksana upaya Puskesmas, Penanggung jawab dan pelaksana pelayanan di Puskesmas, pendamping tingkat Kabupaten/ Kota, pendamping tingkat Provinsi, pendamping tingkat Pusat dan surveyor  akreditasi Puskesmas dan  Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer.

0 comments:

Post a Comment