Akreditasi Puskesmas merupakan upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Puskesmas yang dilakukan melalui membangun sistem manajemen mutu, penyelenggaraan upaya Puskesmas, dan sistem pelayanan klinis untuk memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan dan peraturan perundangan serta pedoman yang berlaku.
Untuk
membangun sistem manajemen mutu, penyelenggaraan program, dan sistem pelayanan
klinis di Puskesmas perlu disusun pengaturan-pengaturan (regulasi) internal
yang menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan. Penetapan dan pemberlakuan regulasi
internal berupa Kebijakan, Pedoman, dan
Standar Prosedur Operasional (SPO) dan
dokumen lain yang merupakan pembakuan sistem manajemen mutu dan sistem
pelayanan yang ada di Puskesmas, disusun
berdasarkan peraturan perundangan dan pedoman-pedoman eksternal yang berlaku.
Untuk
memudahkan Kepala Puskesmas, ketua tim mutu Puskesmas, penanggung jawab dan
pelaksanan upaya Puskesmas, serta
pendamping akreditasi Puskesmas dalam mempersiapkan Puskesmas untuk akreditasi,
maka perlu disusun pedoman penyusunan dokumen akreditasi Puskesmas.
A. Tujuan
penyusunan pedoman dokumen Akreditasi Puskesmas dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer adalah:
1. 1. Tersedianya
pedoman bagi Kepala Puskesmas, penanggung jawab dan pelaksana upaya Puskesmas, dalam menyusun dokumen-dokumen yang
dipersyaratkan dalam standar akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer, merupakan
regulasi internal di Puskesmas
2. 2. Tersedianya
Pedoman Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, bagi pendamping akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer
3. 3. Tersedianya
pedoman bagi surveyor dalam melakukan penilaian akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer
4. 4. Tersedianya
pedoman penyusunan dokumen untuk pelatihan akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer
Pedoman
ini disusun untuk dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan dokumen bagi
Kepala Puskesmas, Penanggung jawab dan pelaksana upaya Puskesmas, Penanggung
jawab dan pelaksana pelayanan di Puskesmas, pendamping tingkat Kabupaten/ Kota,
pendamping tingkat Provinsi, pendamping tingkat Pusat dan surveyor akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer.
0 comments:
Post a Comment